Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Jasa Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengadaan koleksi dan pengolahan bahan pustaka serta memberikan jasa perpustakaan.
Koreksi Anda
Pusat Jasa Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengadaan koleksi dan pengolahan bahan pustaka serta memberikan jasa perpustakaan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran