Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhitung sejak tanggal pelantikan Kepala Perpustakaan Nasional seluruh pegawai, keuangan, dan perlengkapan Pusat Pembinaan Perpustakaan, Perpustakaan Nasional, dan Perpustakaan Wilayah yang selama ini merupakan unit organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dialihkan kepada Perpustakaan Nasional. (2) Dengan terbentuknya organisasi Perpustakaan Nasional secara rinci berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini,ketentuan tentang Organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang berkaitan dengan bidang perpustakaan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 1988 beserta peraturan pelaksanaannya, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda