Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perpustakaan Nasional adalah jabatan eselon Ia. (2) Kepala Direktorat, Kepala Pusat dan Sekretaris adalah Jabatan eselon IIa. (3) Kepala Perpustakaan Daerah adalah jabatan eselon III.
Koreksi Anda