Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat adalah unsur pembantu Kepala dalam menyelenggarakan pengembangan tenaga perpustakaan, kerjasama perpustakaan, pembinaan sistem, dan pengendalian perpustakaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala. (2) Direktorat dipimpin oleh seorang Kepala Direktorat.
Koreksi Anda