Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat adalah unsur penunjang tugas dan fungsi Perpustakaan Nasional dalam menyelenggarakan jasa perpustakaan, pembinaan deposit dan konservasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala. (2) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
Koreksi Anda