Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Daerah adalah satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional yang berada di daerah.
(2) Perpustakaan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam melaksanakan tugas memperhatikan petunjuk dari Gubernur selaku Kepala Wilayah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
(3) Pembentukan Perpustakaan Daerah dilakukan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
B A B III
TATA KERJA
Koreksi Anda
