Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Perpustakaan Nasional secara rinci berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini, Pusat Pembinaan Perpustakaan, Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Wilayah di Ibukota Propinsi yang selama ini merupakan satuan organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, terhitung sejak pelantikan Kepala Perpustakaan Nasional melaksanakan tugas dan fungsi Perpustakaan Nasional.
B A B VII
KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
