Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perpustakaan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
B A B V
ANGGARAN BELANJA
Koreksi Anda
