Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perpustakaan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Perpustakaan Nasional. B A B V ANGGARAN BELANJA
Koreksi Anda