Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Tenaga dan Kerjasama Perpustakaan mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan, melaksanakan pengembangan jaringan informasi, dan kerjasama antar badan/lembaga termasuk perpustakaan baik di dalam maupun di luar negeri.
Koreksi Anda
