Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat adalah unsur pembantu Kepala dalam menyelenggarakan administrasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala; (2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Koreksi Anda