Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat adalah unsur pembantu Kepala dalam menyelenggarakan administrasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala;
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Koreksi Anda
