Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Rupiah.
2. Uang adalah alat pembayaran yang sah.
3. Bank INDONESIA adalah bank sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA adalah seluruh wilayah teritorial INDONESIA, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik INDONESIA, Kedutaan Republik INDONESIA, dan kantor perwakilan Republik INDONESIA lainnya di luar negeri.
5. Ciri Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.
6. Kertas Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah kertas yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
7. Logam Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah logam yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
8. Rupiah . . .
depkumham.go.id
8. Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
9. Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
10. Pengelolaan Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
11. Perencanaan adalah suatu rangkaian kegiatan MENETAPKAN besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu.
12. Pencetakan adalah suatu rangkaian kegiatan mencetak Rupiah.
13. Pengeluaran adalah suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
14. Pengedaran adalah suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
15. Pencabutan dan Penarikan adalah rangkaian kegiatan yang MENETAPKAN Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
16. Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah.
17. Penyidik adalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Hukum Acara Pidana.
18. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA.
19. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
BAB II . . .
depkumham.go.id