Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberantasan Rupiah Palsu dilakukan oleh Pemerintah melalui suatu badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu. (2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Badan Intelijen Negara; b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. Kejaksaan Agung; d. Kementerian Keuangan; dan e. Bank INDONESIA. (3) Ketentuan mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction