Correct Article 26
UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG
Current Text
(1) Setiap orang dilarang memalsu Rupiah.
(2) Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.
(3) Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.
(4) Setiap orang dilarang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(5) Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu.
Your Correction
