Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang dicetak dilakukan oleh Bank INDONESIA yang berkoordinasi dengan Pemerintah. (2) Penyediaan jumlah Rupiah yang beredar dilakukan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction