Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dilarang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen. (2) Setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan. Pasal 25 . . . depkumham.go.id
Your Correction