Correct Article 24
UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG
Current Text
(1) Setiap orang dilarang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen.
(2) Setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan.
Pasal 25 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
