Correct Article 29
UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG
Current Text
(1) Kewenangan untuk menentukan keaslian Rupiah berada pada Bank INDONESIA.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA memberikan informasi dan pengetahuan mengenai tanda keaslian Rupiah kepada masyarakat.
(3) Masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank INDONESIA tentang Rupiah yang diragukan keasliannya.
Your Correction
