Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan untuk menentukan keaslian Rupiah berada pada Bank INDONESIA. (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA memberikan informasi dan pengetahuan mengenai tanda keaslian Rupiah kepada masyarakat. (3) Masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank INDONESIA tentang Rupiah yang diragukan keasliannya.
Your Correction