Correct Article 11
UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG
Current Text
(1) Pengelolaan Rupiah meliputi tahapan:
a. Perencanaan;
b. Pencetakan;
c. Pengeluaran;
d. Pengedaran;
e. Pencabutan dan Penarikan; dan
f. Pemusnahan.
(2) Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank INDONESIA yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
(3) Bank INDONESIA merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/atau Pencabutan dan Penarikan Rupiah.
(4) Dalam melaksanakan Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA menentukan nomor seri uang kertas.
Your Correction
