Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan Rupiah kepada masyarakat. (2) Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank INDONESIA sesuai dengan kebutuhan jumlah uang beredar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengedarkan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction