Correct Article 16
UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG
Current Text
(1) Bank INDONESIA merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan Rupiah kepada masyarakat.
(2) Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank INDONESIA sesuai dengan kebutuhan jumlah uang beredar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengedarkan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction
