Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahan baku Rupiah terdiri atas Kertas Uang atau Logam Uang. (2) Bahan baku Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan produk dalam negeri dengan menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing serta ditetapkan oleh Bank INDONESIA yang berkoordinasi dengan Pemerintah. Pasal 10 . . . depkumham.go.id
Your Correction