UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG
Source PDF
100%Pg. 1
Current Text
Bank INDONESIA wajib melaporkan Pengelolaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.