Correct Article 15
UU Nomor 7 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang MATA UANG
Current Text
(1) Pengeluaran Rupiah dilakukan dan ditetapkan oleh Bank INDONESIA, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, serta diumumkan melalui media massa.
(2) Rupiah yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari bea materai.
(3) Bank . . .
depkumham.go.id
(3) Bank INDONESIA MENETAPKAN tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya Rupiah.
Your Correction
