BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah Daerah terdiri daripada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah.
(1) Kepala Daerah karena jabatannya adalah Ketua serta anggota Dewan Pemerintah Daerah.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih oleh dan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Wakil Ketua Dewan Pemerintah Daerah dipilih oleh dan dari, anggota Dewan Pemerintah Daerah.
(4) Selama Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum ada rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tertua usianya.
BAGIAN II DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Bagi tiap-tiap Daerah jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG pembentukannya, dengan dasar perhitungan jumlah penduduk yang harus mempunyai seorang anggota bagi masing-masing Daerah sebagai berikut:
a. bagi Daerah-daerah tingkat I tiap-tiap 200,000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 30 dan maksimum 75;
b. bagi Daerah-daerah tingkat II tiap-tiap 10.000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 15 orang dan maksimum 35;
c. bagi Daerah-daerah tingkat III tiap-tiap 2000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 10 dan maksimum 20.
(2) Perubahan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut ketentuan-ketentuan tersebut tersebut dalam ayat (1) sub a, b dan c ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berlaku untuk masa empat tahun.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mengisi lowongan keanggotaan antar atau, duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu hanya untuk sisa masa empat tahun tersebut.
(5) Menyimpang daripada ketentuan tersebut dalam ayat 3, anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pertama meletakkan keanggotaannya itu bersama-sama pada waktu yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG Pembentukan.
(6) Pemilihan dan penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Yang dapat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ialah warganegara INDONESIA yang:
a. telah berumur dua puluh tahun;
b. bertempat tinggal pokok di dalam wilayah yang bersangkutan sedikitnya enam bulan yang terakhir;
c. cakap menulis dan membaca bahasa INDONESIA dalam huruf Latin;
d. tidak kehilangan hak menguasai atau mengurus harta bendanya karena keputusan pengadilan yang tidak dapat berobah lagi;
e. tidak dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirobah lagi;
f. tidak terganggu ingatannya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah boleh merangkap menjadi:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. Perdana Menteri dan Menteri;
c. Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Keuangan;
d. Anggota Dewan Pemerintah Daerah dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tingkatnya lebih atas atau lebih rendah;
e. Kepala Dinas Daerah, Sekretaris Daerah dan pegawai yang bertanggung-jawab tentang keuangan kepada Daerah yang bersangkutan.
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh:
a. menjadi adpokat, pokrol atau kuasa dalam perkara hukum, dalam mana Daerah itu tersangkut;
b. ikut serta dalam pemungutan suara mengenai penetapan atau pengusahaan dari perhitungan yang dibuat oleh suatu badan dalam mana ia duduk sebagai anggota pengurusannya, kecuali apabila hal ini mengenai perhitungan anggaran keruangan Daerah yang bersangkutan;
c. langsung atau tidak langsung turut serta dalam ataupun menjadi penanggung untuk sesuatu usaha menyelenggarakan pekerjaan umum, pengangkutan atau berlaku sebagai rekanan (leverancier), guna kepentingan daerah;
d. melakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang mendatangkan keuntungan baginya atau merugikan bagi Daerah dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan Daerah yang bersangkutan,
(2) Terhadap larangan-larangan tersebut dalam ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat memberikan pengecualian apabila kepentingan Daerah memerlukannya.
(3) Anggota yang melanggar caranya tersebut dalam ayat (1) setelah diberi kesempatan untuk mempertahankan diri dengan lisan atau tulisan, dapat diberhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan sebelum itu dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(4) Terhadap putusan pemberhentian dan pemberhentian sementara tersebut dalam ayat(3), anggota yang bersangkutan dalam waktu satu bulan sesudah menerima putusan itu, dapat minta ketentuan Dewan Pemerintah Daerah yang setingkat lebih atas, atau bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat ke I, dari PRESIDEN.
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhenti karena anggota itu meninggal dunia, atau dapat diberhentikan, karena anggota itu:
a. memajukan permintaan berhenti sebagai anggota;
b. tidak mempunyai lagi sesuatu syarat seperti tersebut dalam Pasal 8 dan 9;
c. melanggar suatu peraturan yang khusus ditetapkan bagi anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali yang termaksud dalam Pasal 10.
(2) Keputusan mengenai pengurangan keanggotaan termaksud dalam ayat (1) bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat ke I diambil oleh Menteri Dalam Negeri di atas usul Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah yang bersangkutan dan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di bawahnya
oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas, atas usul Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(3) Atas keputusan Dewan Pemerintah Daerah termaksud dalam ayat (2) kecuali mengenai hal tersebut dalam ayat (1) sub a, anggota yang bersangkutan dalam waktu satu bulan sesudah menerima putusan itu berhak meminta putusan dalam bandingan kepada PRESIDEN mengenai keputusan Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke I dan kepada Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke I mengenai keputusan Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke II.
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerima uang sidang, uang jalan dan uang penginapan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat (1) kepada Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat diberikan uang kehormatan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peraturan tersebut dalam ayat (1) dan (2) harus disahkan lebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I, dan oleh Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah yang setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.
(4) Dalam PERATURAN PEMERINTAH dapat ditetapkan peraturan umum mengenai hal tersebut dalam ayat (1) dan (20)
(1) Sebelum memangku jabatannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengangkat sumpah (janji) di dalam rapat pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dihadapan Menteri Dalam Negeri atau seorang yang ditunjuk olehnya yang memimpin rapat itu, menurut cara agamanya.
(2) Pengangkatan sumpah (janji) dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang antara waktu mengisi lowongan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai dimaksud dalam pasal 7 ayat (4), dilakukan dihadapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Susunan kata-kata sumpah atau janji yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah sebagai berikut:
"Saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya untuk dipilih menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ... dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan membantu memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik INDONESIA dan akan berusaha dengan sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Daerah ... Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan setia kepada Negara Republik INDONESIA dan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara dan Daerah".
(4) Pada waktu pengangkatan sumpah atau janji semua orang yang hadir pada rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus berdiri; Menteri Dalam Negeri atau orang yang ditunjuk olehnya dalam hal termaksud dalam ayat (1) atau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam hal termaksud dalam ayat (2) berusaha supaya segala sesuatu dilakukan dalam suasana hikmat.
BAGIAN III SIDANG DAN RAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang atau berapat atas panggilan Ketuanya. Atas permintaan sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau atas permintaan Dewan Pemerintah Daerah, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib memanggil Dewan itu untuk bersidang atau berapat dalam satu bulan sesudah permintaan itu diterimanya,
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.
(3) Semua yang hadir pada rapat tertutup berkewajiban merahasiakan segala hal yang dibicarakan dalam rapat itu.
(4) Kewajiban merahasiakan seperti tersebut dalam ayat (3) berlangsung terus, baik bagi anggota-anggota maupun pegawai-pegawai/pekerja-pekerja yang mengetahui hal-hal yang dibicarakan itu dengan jalan lain atau dari surat-surat yang mengenai hal itu sampai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membebaskan mereka dari kewajiban tersebut.
(1) Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terbuka untuk umum, kecuali jika Ketua Menimbang perlu ditutup ataupun sekurang-kurangnya lima anggota menuntut hal itu.
(2) Sesudah pintu ditutup rapat MEMUTUSKAN apakah permusyawaratan dilakukan dengan pintu tertutup.
(3) Tentang hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup, dapat diambil keputusan dengan pintu tertutup, kecuali tentang.
a. anggaran belanja, perhitungan anggaran belanja dan perobahan anggaran- belanja.
b. penetapan, perobahan dan penghapusan pajak.
c. mengadakan pinjaman uang.
d. kedudukan harta benda dan hak-hak Daerah
e. melaksanakan pekerjaan-pekerjaan, penyerahan-penyerahan barang dan pengangkutan tanpa mengadakan penawaran umum.
f. penghapusan tagihan-tagihan sebagian atau seluruhnya.
g. mengadakan persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai (dading)
h. penerimaan anggota baru.
i. mengadakan usaha-usaha yang dapat merugikan atau mengurangi kepentingan umum.
j. penjualan barang-barang dan hak-hak ataupun pembebanannya, penyewaannya, pengepahannya peminjamannya untuk dipakai, baik untuk selutuhnya maupun untuk sebahagiannya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membuat peraturan tata-tertib, yang tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Swatantra Tingkat I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.
(1) Rapat baru sah dan dapat mengambil sesuatu putusan, jikalau jumlah anggota yang hadir lebih dari separoh jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai yang ditetapkan dalam peraturan pembentukannya. Quorum itu dianggap selalu ada selama rapat itu, kecuali jika pada waktu diadakan pemungutan suara ternyata sebaliknya.
(2) Sesuatu putusan rapat adalah sah, jika diambil dengan suara terbanyak oleh anggota yang hadir pada saat pemungutan suara itu.
(3) Bila dalam pemungutan suara jumlah suara ternyata sama, maka pemungutan suara yang kedua kalinya diadakan dalam rapat pertama berikutnya. Bila jumlah suara masih juga sama maka usul yang bersangkutan dinyatakan tidak diterima.
(4) Pemungutan suara yang mengenai diri orang harus dilakukan dengan tertulis di atas kertas dengan tidak dibubuhi tanda tangan. Bila jumlah suara ternyata sama, maka diadakan pemungutan suara yang kedua kalinya. Bila jumlah suara ternyata msih sama, maka diadakan undian dan undian itulah yang MEMUTUSKAN.
Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dituntut karena pembicaraannya di dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau karena tulisannya yang sampai kepada rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali jika mereka dengan itu mengumumkan apa yang di katakan atau yang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan syarat supaya dirahasiakan.
BAGIAN IV DEWAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah dipilih oleh dan dari anggota- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas dasar perwakilan berimbang.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh mejadi anggota Dewan Pemerintah Daerah.
(3) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam peraturan pembentukan.
(4) Dalam PERATURAN PEMERINTAH dapat ditetapkan peraturan umum mengenai cara menyelenggarakan dasar perwakilan berimbang termaksud dalam ayat (1).
(1) Anggota Dewan Pemerintah Daerah dipilih untuk suatu masa pemilihan Dewan Perwakilan rakyat Daerah, kecuali jika ia berhenti, baik atas kemauan sendiri atau karena meninggal dunia, maupun karena sesuatu keputusan berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 10 dan 11 ataupun karena sesuatu keputusan lain dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(2) Jika berhubung dengan apa yang tersebut dalam ayat (1) timbul lowongan keanggotaan Dewan Pemerintah Daerah, maka anggota baru yang dipilih untuk mengisi lowongan itu duduk dalam Dewan Pemerintah Daerah hanya untuk sisa masa tersebut dalam ayat (1).
(3) Barang siapa berhenti sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ia dengan sendirinya berhenti sebagai anggota Dewan Pemerintah Daerah.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membuat pedoman untuk Dewan Pemerintah Daerah guna mengatur cara menjalankan kekuasaan dan kewajibannya.
(2) Pedoman tersebut dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintahan Daerah setingkat lebih atas dari Daerah yang bersangkutan bagi lain-lain Daerah.
(3) Dewan Pemerintah Daerah MENETAPKAN peraturan tata-tertib untuk rapat- rapatnya, yang baru dapat berlaku setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(1) Anggota Dewan Pemerintah Daerah menerima uang kehormatan, uang jalan dan uang penginapan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Peraturan tersebut dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari Daerah yang bersangkutan bagi lain-lain Daerah.
(3) Dalam PERATURAN PEMERINTAH dapat ditetapkan peraturan umum hal tersebut dalam ayat (1).
BAGIAN V KEPALA DAERAH
(1) Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
(2) Cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
(1) Sebelum UNDANG-UNDANG tersebut dalam Pasal 23 ayat (1) ada, untuk sementara waktu Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan dan pengetahuan yang diperlukan bagi jabatan tersebut menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat (2) sampai dengan 7.
(2) Hasil pemilihan Kepala Daerah dimaksud dalam ayat (1) memerlukan pengesahan lebih dahulu dari.
a. Presidan apabila mengenai Kepala Daerah dari tingkat ke I.
b. Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk olehnya apabila mengenai Kepala Daerah dari tingkat ke II dan ke III.
(3) Kepala Daerah dipilih untuk satu masa pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau bagi mereka yang dipilih antar waktu guna mengisi lowongan Kepala Daerah, untuk sisa masa pemilihan tersebut.
(4) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan peraturan umum mengenai syarat- syarat kecakapan dan pengetahuan seperti tersebut dalam ayat (1) dan cara pemilihan serta pengesahan Kepala Daerah.
(5) Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, karena.
a. meninggal dunia,
b. masa pemilihan seperti dimaksud dalam ayat (3) berakhir.
c. permintaan sendiri;
d. keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memperhentikannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(6) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan seperti dimaksud dalam ayat (5) di atas, Kepala Daerah juga berhenti dari jabatannya karena keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang:
a. memperhentikannya sebagai Kepala Daerah.
b. memperhentikan Dewan Pemerintah Daerah.
(7) Pemberhentian Kepala Daerah termaksud dalam ayat (5) sub e dan d dan ayat (6) memerlukan pengesahan dari penguasa yang berwajib seperti di maksud dalam ayat (2).
(1) Kepala Daerah Istimewa diangkat dari calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu dijaman sebelum Republik INDONESIA dan yang masih menguasai daerahnya, dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, kesetiaan serta adat istiadat dalam daerah itu, dan diangkat dan diberhentikan oleh:
a. PRESIDEN bagi Daerah Istimewa tingkat I.
b. Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk olehnya bagi Daerah Istimewa tingkat II dan III.
(2) Untuk Daerah Istimewa dapat diangkat dari calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seorang Wakil Kepala Daerah Istimewa yang diangkat dan diberhentikan oleh penguasa yang mengangkat/memberhentikan Kepala Daerah Istimewa, dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut dalam ayat (1).
(3) Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa karena jabatannya adalah berturut- turut menjadi Ketua serta anggota dan Wakil Ketua serta anggota dari Dewan Pemerintah Daerah.
(1) Apabila Kepala Daerah berhalangan atau berhenti dari jabatannya, maka ia diwakili oleh Wakil Ketua Dewan Pemerintah Daerah.
(2) Apabila dalam hal yang dimaksud dalam ayat (1) Wakil Ketua Dewan Pemerintah Daerah juga berhalangan atau berhenti dari jabatannya, maka ia diwakili oleh anggota yang tertua suianya dari Dewan Pemerintah Daerah itu.
(3) Apabila Dewan Pemerintah Daerah itu berhenti karena suatu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seperti dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), maka untuk sementara waktu tugas Dewan Pemerintah Daerah itu dijalankan oleh Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(1) Apabila Kepala Daerah Istimewa berhalangan atau berhenti dari jabatannya, maka ia diwakili oleh Wakil Kepala Daerah Istimewa.
(2) Apabila Wakil Kepala Daerah Istimewa termaksud dalam ayat (1) itu berhalangan atau berhenti dari jabatannya, maka ia diwakili oleh seorang anggota Dewan Pemerintah Daerah yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Pemerintah Daerah.
(3) Apabila dalam Daerah Istimewa tidak diangkat Wakil Kepala Daerah Istimewa termaksud dalam Pasal 25 ayat (2), maka kepala Daerah Istimewa, apabila ia berhalangan atau berhenti dari jabatannya, diwakili oleh Wakil ketua Dewan Pemerintah Daerah yang dipilih oleh dan dari anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah.
(4) Apabila Dewan Pemerintah Daerah itu berhenti, karena suatu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seperti dimaksud dalam Pasal 20 ayat 1, maka untuk sementara waktu tugas Dewan Pemerintah Daerah dijalankan oleh Kepala Daerah Istimewa.
(1) Kepala Daerah menerima gaji, uang jalan dan uang penginapan serta segala penghasilan lainnya yang sah yang bersangkutan dengan jabatannya, menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam peraturan tersebut dapat diatur hal-hal mengenai kedudukan hukum dari Kepala Daerah.
(2) Peraturan tersebut dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari Daerah yang bersangkutan bagi lain-lain Daerah.
(3) Dalam PERATURAN PEMERINTAH dapat ditetapkan peraturan umum mengenai hal-hal tersebut dalam ayat (1).
Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa menerima gaji, uang jalan dan uang penginapan serta segala penghasilan lainnya yang sah yang bersangkutan dengan
jabatannya, menurut peraturan yang ditetapakan oleh Pemerintah. Dalam peraturan tersebut dapat diatur hal-hal lain mengenai kedudukan hukum dari Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa.
(1) Sebelum memangku jabatannya Kepala Daerah mengangkat sumpah (janji) di hadapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam suatu sidan menurut cara agamanya dan disaksikan oleh Wakil Pemerintah Pusat.
(2) Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa, sebelum memangku jabatannya mengangkat sumpah (janji) dalam suatu sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di hadapan pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
(3) Susunan kata-kata sumpah atau janji yang dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:
"Saya bersumpah (menerangkan), bahwa saya untuk dipilih menjadi Kepala Daerah, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatau kepada siapapun juga.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung ataupun tak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah ... dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan membantu memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik INDONESIA dan akan berusaha dengan sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Daerah...
"Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan setia kepada Negara Republik INDONESIA dan akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara dan Daerah".
(4) Susunan kata-kata sumpah atau janji yang dimaksud dalam ayat (2) adalah sebagai berikut:
"Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah Istimewa ... dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan membantu memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik INDONESIA dan akan berusaha dengan sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Daerah ...
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan setia kepada Negara Republik INDONESIA dan akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara dan Daerah".