Correct Article 10
UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh:
a. menjadi adpokat, pokrol atau kuasa dalam perkara hukum, dalam mana Daerah itu tersangkut;
b. ikut serta dalam pemungutan suara mengenai penetapan atau pengusahaan dari perhitungan yang dibuat oleh suatu badan dalam mana ia duduk sebagai anggota pengurusannya, kecuali apabila hal ini mengenai perhitungan anggaran keruangan Daerah yang bersangkutan;
c. langsung atau tidak langsung turut serta dalam ataupun menjadi penanggung untuk sesuatu usaha menyelenggarakan pekerjaan umum, pengangkutan atau berlaku sebagai rekanan (leverancier), guna kepentingan daerah;
d. melakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang mendatangkan keuntungan baginya atau merugikan bagi Daerah dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan Daerah yang bersangkutan,
(2) Terhadap larangan-larangan tersebut dalam ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat memberikan pengecualian apabila kepentingan Daerah memerlukannya.
(3) Anggota yang melanggar caranya tersebut dalam ayat (1) setelah diberi kesempatan untuk mempertahankan diri dengan lisan atau tulisan, dapat diberhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan sebelum itu dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(4) Terhadap putusan pemberhentian dan pemberhentian sementara tersebut dalam ayat(3), anggota yang bersangkutan dalam waktu satu bulan sesudah menerima putusan itu, dapat minta ketentuan Dewan Pemerintah Daerah yang setingkat lebih atas, atau bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat ke I, dari PRESIDEN.
Your Correction
