Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Yang dapat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ialah warganegara INDONESIA yang: a. telah berumur dua puluh tahun; b. bertempat tinggal pokok di dalam wilayah yang bersangkutan sedikitnya enam bulan yang terakhir; c. cakap menulis dan membaca bahasa INDONESIA dalam huruf Latin; d. tidak kehilangan hak menguasai atau mengurus harta bendanya karena keputusan pengadilan yang tidak dapat berobah lagi; e. tidak dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirobah lagi; f. tidak terganggu ingatannya.
Your Correction