Correct Article 8
UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Yang dapat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ialah warganegara INDONESIA yang:
a. telah berumur dua puluh tahun;
b. bertempat tinggal pokok di dalam wilayah yang bersangkutan sedikitnya enam bulan yang terakhir;
c. cakap menulis dan membaca bahasa INDONESIA dalam huruf Latin;
d. tidak kehilangan hak menguasai atau mengurus harta bendanya karena keputusan pengadilan yang tidak dapat berobah lagi;
e. tidak dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirobah lagi;
f. tidak terganggu ingatannya.
Your Correction
