Correct Article 9
UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah boleh merangkap menjadi:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. Perdana Menteri dan Menteri;
c. Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Keuangan;
d. Anggota Dewan Pemerintah Daerah dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tingkatnya lebih atas atau lebih rendah;
e. Kepala Dinas Daerah, Sekretaris Daerah dan pegawai yang bertanggung-jawab tentang keuangan kepada Daerah yang bersangkutan.
Your Correction
