Correct Article 22
UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Anggota Dewan Pemerintah Daerah menerima uang kehormatan, uang jalan dan uang penginapan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Peraturan tersebut dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari Daerah yang bersangkutan bagi lain-lain Daerah.
(3) Dalam PERATURAN PEMERINTAH dapat ditetapkan peraturan umum hal tersebut dalam ayat (1).
BAGIAN V KEPALA DAERAH
Your Correction
