Correct Article 12
UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerima uang sidang, uang jalan dan uang penginapan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat (1) kepada Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat diberikan uang kehormatan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peraturan tersebut dalam ayat (1) dan (2) harus disahkan lebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I, dan oleh Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah yang setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.
(4) Dalam PERATURAN PEMERINTAH dapat ditetapkan peraturan umum mengenai hal tersebut dalam ayat (1) dan (20)
Your Correction
