Correct Article 3
UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Pembentukan Daerah Swatantra, demikian pula Daerah Istimewa termaksud dalam Pasal 2, ayat (2), termasuk perubahan wilayahnya kemudian, diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction
