Correct Article 6
UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Kepala Daerah karena jabatannya adalah Ketua serta anggota Dewan Pemerintah Daerah.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih oleh dan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Wakil Ketua Dewan Pemerintah Daerah dipilih oleh dan dari, anggota Dewan Pemerintah Daerah.
(4) Selama Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum ada rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tertua usianya.
BAGIAN II DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Your Correction
