Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum UNDANG-UNDANG tersebut dalam Pasal 23 ayat (1) ada, untuk sementara waktu Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan dan pengetahuan yang diperlukan bagi jabatan tersebut menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat (2) sampai dengan 7. (2) Hasil pemilihan Kepala Daerah dimaksud dalam ayat (1) memerlukan pengesahan lebih dahulu dari. a. Presidan apabila mengenai Kepala Daerah dari tingkat ke I. b. Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk olehnya apabila mengenai Kepala Daerah dari tingkat ke II dan ke III. (3) Kepala Daerah dipilih untuk satu masa pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau bagi mereka yang dipilih antar waktu guna mengisi lowongan Kepala Daerah, untuk sisa masa pemilihan tersebut. (4) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan peraturan umum mengenai syarat- syarat kecakapan dan pengetahuan seperti tersebut dalam ayat (1) dan cara pemilihan serta pengesahan Kepala Daerah. (5) Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, karena. a. meninggal dunia, b. masa pemilihan seperti dimaksud dalam ayat (3) berakhir. c. permintaan sendiri; d. keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memperhentikannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (6) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan seperti dimaksud dalam ayat (5) di atas, Kepala Daerah juga berhenti dari jabatannya karena keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang: a. memperhentikannya sebagai Kepala Daerah. b. memperhentikan Dewan Pemerintah Daerah. (7) Pemberhentian Kepala Daerah termaksud dalam ayat (5) sub e dan d dan ayat (6) memerlukan pengesahan dari penguasa yang berwajib seperti di maksud dalam ayat (2).
Your Correction