Correct Article 23
UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
(2) Cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction
