Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Yang dapat dibentuk sebagai Kotapraja adalah daerah yang merupakan kelompok kediaman penduduk, dengan berpedoman kepada syarat penduduk sejumlah sekurang-kurangnya 50.000 jiwa. (2) Dalam Kotapraja, kecuali Kotapraja Jakarta Raya, tidak dibentuk daerah Swatantra tingkat lebih rendah.
Your Correction