Correct Article 13
UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Sebelum memangku jabatannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengangkat sumpah (janji) di dalam rapat pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dihadapan Menteri Dalam Negeri atau seorang yang ditunjuk olehnya yang memimpin rapat itu, menurut cara agamanya.
(2) Pengangkatan sumpah (janji) dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang antara waktu mengisi lowongan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai dimaksud dalam pasal 7 ayat (4), dilakukan dihadapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Susunan kata-kata sumpah atau janji yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah sebagai berikut:
"Saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya untuk dipilih menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ... dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan membantu memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik INDONESIA dan akan berusaha dengan sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Daerah ... Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan setia kepada Negara Republik INDONESIA dan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara dan Daerah".
(4) Pada waktu pengangkatan sumpah atau janji semua orang yang hadir pada rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus berdiri; Menteri Dalam Negeri atau orang yang ditunjuk olehnya dalam hal termaksud dalam ayat (1) atau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam hal termaksud dalam ayat (2) berusaha supaya segala sesuatu dilakukan dalam suasana hikmat.
BAGIAN III SIDANG DAN RAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Your Correction
