Correct Article 21
UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membuat pedoman untuk Dewan Pemerintah Daerah guna mengatur cara menjalankan kekuasaan dan kewajibannya.
(2) Pedoman tersebut dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintahan Daerah setingkat lebih atas dari Daerah yang bersangkutan bagi lain-lain Daerah.
(3) Dewan Pemerintah Daerah MENETAPKAN peraturan tata-tertib untuk rapat- rapatnya, yang baru dapat berlaku setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Your Correction
