KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
HEPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBI,ANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 36 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Bidang Perundang-undangan dan strasi Hukum,
vanna Djaman
tl E-{ilT:IfTilTITil[IEFA PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOI,A PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM PELINDUNGAN ANAK UMUM Seiring dengan semalin meluasnya transformasi digital dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, Anak telah menjadi lagran dari pengguna berbagai Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/ atau diselenggarakan Penyelenggara Sistem Elektronik. Komputer, laptop, tablet, telepon pintar, konsol gim, situs web, media sosial, dan berbagai Produk, l,ayanan, dan Fitur lainnya telah digunakan Anak untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingannya dalam berinteraksi dan berkomunikasi di ruang digital.
Penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur tersebut, jika digunakan secara tepat, dapat memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan Anak. Akan tetapi, dalam berbagai situasi, Anak belum memiliki kapasitas atau kemampuan untuk memahami berbagai risiko atau potensi pelanggaran hak Anak yang mungkin terjadi dalam penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur. Oleh karena itu, interaksi atau komunikasi yang dilakukan Anak secara elektronik dapat menimbulkan dampak negatif terhadap privasi, keselamatan, dan kesejahteraan Anak.
atau penjualan data Anak untuk kepentingan pemasaran atau tidak sah lainnya, dan eksploitasi ekonomi atau pelecehan seksual terhadap Anak merupakan beberapa contoh dampak negatif yang dimaksud.
Penggunaan Produk, l,ayanan, dan Fitur oleh Anak membutuhkan perhatian khusus dan kerja sama antara para pemangku kepentingan dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak Anak di ruang digital dalam penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses Anak maupun Produk, Layanan, dan Fitur yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak.
Penyelenggara
Sistem Elektronik merupakan salah satu pemangku kepentingan yang dimaksud dan memiliki peran penting serta tanggung jawab untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi Anak dalam menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur untuk belajar, menjelajah, dan bermain sesuai dengan usia Anat sehingga pemenuhan terhadap hak Anak dalam ruang digital menjadi optimal.
Bahwa UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2O16 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor l1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik. Pertama, Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Kedua, Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
Peraturan pelaksana dari UNDANG-UNDANG tersebut telah mengatur lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik dalam menyelenggarakan Sistem Elektroniknya. Salah satu bagian penting dari tanggung jawab tersebut ialah memiliki tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2024 ter:tang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 1l Tahun 2OO8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik dalam memberikan pelindungan terhadap Anak yang menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur. Tanggung jawab tersebut merupakan bagian yang tidak dari tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah diatur sebelumnya.
Pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi Anak memiliki peran untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam hal ini, peran Pemerintah juga mencakup memfasilitasi pemanfaatan teknologi untuk mendukung tumbuh kembang Anak.
Selain itu, Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum. Kepentingan umum merupakan salah satu asas dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Ta}nttn 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Penjelasan Pasal 3 huruf c UU PDP mengatur bahwa yang dimaksud dengan "asas kepentingan umum' adalah bahwa dalam menegakkan pelindungan Data Pribadi harus memperhatikan kepentingan umum atau masyarakat secara luas. Anak merupakan bagian yang tidak dari masyarakat dan kepentingan Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kepentingan umum.
Dalam
II IND 3- Dalam melindungi Anak di ruang digital, Sistem Elektronik bertanggung jawab untuk memiliki dan menerapkan tata kelola pelindungan Anak yang menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/ atau diselenggarakannya. Tata kelola yang dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
PERATURAN PEMERINTAH ini merupakan peraturan pelaksanaan untuk menjalankan amanat Pasal 16A UU ITE mengenai pelindungan bagi Anak yang atau mengakses Sistem Elektronik dan Pasal 168 UU ITE mengenai pengenaan sanksi administratif. PERATURAN PEMERINTAH ini disusun dengan mengadopsi standar dan praktik baik lgood prac'tiel di negara-negara yang telah lebih dulu menyusun kebijakan tersebut, khususnya Age-Appropriate Design Code. Standar dalam instrumen tersebut selaras dengan Geneml Data Protedion Regalation Uni Eropa, yang menjadi referensi utama dalam penJrusunan UU PDP. Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur prinsip-prinsip dasar dan standar pelindungan Anak dalam penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur yang berfokus pada kepentingan terbaik bagi Anak (tle best interest oftlw childl.
Materi muatan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini antara lain meliputi Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, pengawasan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, sanksi administratif, dan peran serta kementerian/lembaga dan masyarakat.
PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "hak Anak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan", antara lain hak Anak yang diatur dalam Konvensi tentang Hak-Hak Anak lConuention on tle Rights of tle Childl sebagaimana telah disahkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 199O, dan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan 6na[ 56lagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2O16 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor I Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tat:ur^ 2OO2 tentang Perlindungan Anak Menjadi UNDANG-UNDANG. Beberapa hak Anak yang berkaitan dengan penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur adalah hak atas privasi, hak atas Data Pribadi, hak untuk tidak dieksploitasi secara seksual atau ekonomi, hak atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.
Pelindungan terhadap hak Anak merupakan prioritas Sistem Elektronik dengan kepentingan komersial Penyelenggara Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan "pelindungan terhadap hak Anak' termasuk pelindungan terhadap data pribadi, privasi, dan keamanan diri Anak baik secara fisik, mental, maupun psikis dari penyalahgunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hak Anak.
Yang dimaksud dengan "Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronilf adalah Produk, layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Yang dimaksud dengan "mekanisme verifikasi' adalah tata cara untuk memastikan bahwa pengguna yang mengakses Sistem Elektronik adalah Anak, dengan menggunakan teknologi.
Huruf c Yang dimaksud dengan "mekanisme pelaporan penyalahgunaan' adalah tata cara pelaporan dalam sebuah layanan atau fitur yang dapat diakses dengan mudah oleh Anak, orang tua, dan/atau wali Anak.
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Hurufa Cukup jelas.
Huruf b Yang dimaksud dengan "institusi yang ditunjuk oleh instansi' adalah institusi yang melaksanakan Penyelenggaraan Sistem Elektronik lingkup publik atas nama instansi yang menunjuk.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 4...
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Yang dimaksud dengan "kepentingan terbaik bagi AnalC adalah bahwa dalam semua tahapan sampai dengan tahap Penyelenggara Sistem Elektronik mengutamakan pemenuhan dan pelindungan hak Anak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa contoh kepentingan tersebut adalah kebutuhan Anak akan keamanan, keselamatan, kesehatan dan tumbuh kembang baik secara fisik maupun psikis, kesejahteraan, privasi, dan pelindungan Data Pribadi.
Yang termasuk dalam "menyelenggarakan" adalah merErncErng, menyediakan, memasarkan, dan mengoperasikan.
Huruf b Yang dimaksud dengan "memprioritaskan pemenuhan hak Anak dan pelindungan terhadap Anak misalnya mengutamakan privasi Anak, keselamatan Anak, dan kesejahteraan Anak serta mencegah dampak buruk bagi Anak di atas kepentingan komersial Penyelenggara Sistem Elektronik.
Ayat (l) Yang dimaksud dengan "secara baku" adalah opsi yang ditentukan sebelumnya Qreselectedl yang diadopsi atau digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Produk, Layanan, dan Fitur.
Pengaturan secara baku ke dalam tingkat privasi tinggi dimaksudkan agar hanya Data Pribadi yang benar-benar dibutuhkan untuk setiap tujuan pemrosesan Data Pribadi terkait penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur yang akan diproses.
Maksud ini sejalan dengan prinsip pelindungan Data Pribadi, bahwa pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifrk. Dengan demikian, secara baku, pemrosesan Data Pribadi selain yang benar-benar dibutuhkan tidak dilakukan tanpa intervensi pengguna.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan osecara sementara" antara lain pengaturan tingkat privasi Produk, Layanan, dan Fitur kembali ke pengaturan tingkat privasi tinggi secara baku setelah Anak tidak lagi menggunakan atau mengakses Produk, layanan, dan Fitur tersebut atau setelah jangka wal*u tertentu.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 11...
d
e. f.
c. h.
i. EUK INDONESIA
Pasal 1l Yang dimaksud dengan oinformasi yang lengkap", antara lain informasi mengenai batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak yang dapat menggunakan atau mengakses Produk, layanan, dan Fitur, cara menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur secara aman, kebijakan privasi dan pelindungan Data Pribadi, ketentuan penggunaan Produk, Layanan dan Fitur, dan standar komunitas.
Yang dimaksud dengan "bahasa yang mudah dipahami" adalah bahasa INDONESIA yang disusun sesuai dengan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak.
Yang dimaksud dengan "dalam format yang mudah digunakan atau diakses oleh Anald adalah penjelasan yang sesuai dan layak bagi batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak yang mungkin menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur.
Yang dimaksud dengan ocara yang mudah digunakan atau diakses oleh Anak atau orang tua atau wali Analf antara lain menggunakan pop-up yang memberikan informasi mengenai batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak yang dapat Layanan, dan Fitur.
Produk,
Ayat (1) Edukasi yang dapat disampaikan kepada Anak dan orang tua atau wali Anak, antara lain:
a. pentingnya menjaga keamanan nomor identifikasi pribadi Qtersonal identification rumbefl atau kata sandi (passurord),'
b. berbagai modus kejahatan transaksi elektronik;
c. penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur secara aman, seperti rekomendasi waktu layar (screen timel;
d. informasi mengenai kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik terkait antara lain:
l. perlindungan konsumen; dan
2. kontrol orang tua atau wali Anak Qnrental antroll.
e. dampak penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur secara berlebihan.
Ayat l2l Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (a) Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain tenaga pendidik, akademisi, atau pihak yang menyelenggarakan fungsi edukasi.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 13...
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam pengembangan atau dimaksudkan untuk Produk, layanan, dan Fitur atau mendorong Anak untuk mengikuti pola atau jalur yang Penyelenggara Sistem Elektronik pilih atau inginkan. Misalnya mengarahkan Anak untuk mengubah pengaturan privasi secara pennanen. Cara, teknik, atau praktik yang dimaksud dapat didasarkan pada eksploitasi bias psikologi terhadap Anak. Pada dasarnya, cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan tersebut bertentangan dengan prinsip adil dan transparan dalam pelindungan Data Pribadi.
Termasuk dalam "cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan" adalah upaya untuk menyesatkan atau manipulasi Anak yang atau mengakses Produk, layanan, dan Fitur tersebut atau secara material mendistorsi kemampuan Anak atau menghalangi Anak untuk membuat keputusan atau pilihan yang bebas yang didasarkan pada informasi yang cukup. Contoh cara, teknik, atau praktik yang dimaksud adalah membuat pilihan yang sesuai dengan pola atau jalur yang Penyelenggara Sistem Elektronik pilih lebih mudah, menarik, atau lebih cepat dibandingkan pilihan lainnya sehingga mendorong Anak untuk memilih pilihan yang pertama.
. Yang dimaksud dengan "informasi geolokasi yang tepat" adalah data yang berasal dari perangkat dan yang digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan untuk menemukan area geografis di mana pengguna berada.
Yang dimaksud dengan "sangat diperlukan" adalah bahwa pengumpulan geolokasi yang dimaksud merupakan bagian esensi atau inti dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur oleh Sistem Elektronik yang diminta oleh Anak sesuai dengan kepentingan terbaik bagi Anak.
Pasal 19...
BUK INDONESIA
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan dengan cara atau metode kecenderungan pilihan apapun" misalnya konten berdasarkan riwayat konten yang pernah diakses oleh Anak dalam kurun waktu tertentu.
Huruf b Yang dimaksud dengan "pemrofilan Anak secara baku (defaul! dengan cara atau metode apapun' misalnya dengan mengatur bawaan Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam posisi aktif secara bal<u (defaultl.
Ayat (2) Yang dimaksud okepentingan terbaik bagi Anak", lihat penjelasan Pasal 8 huruf a.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan berbagai aspek tentang Anald misalnya kecenderungan pilihan Anak terhadap sesuatu.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan "mempertimbangkan kebutuhan Anak yang disesuaikan dengan tahapan tumbuh kembang berdasarkan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak' antara lain adalah waktu layar (screen time) penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur.
Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 21 ...
BUK INDONESIA
Pasal 2l Ayat (l) Huruf a Yang dimaksud dengan "akun pada Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak dan memiliki profrl risiko rendah" misalnya akun pada Produk, l,ayanan, dan Fitur dengan metode pembelajaran secara daring (e-leaminglS yang dikembangkan oleh sekolah yang dikhususkan untuk peserta didik pada satuan pendidikan dasar untuk mendistribusikan tugas-tugas atau bahan ajar sekolah dari tenaga pendidik kepada peserta didik tanpa ada fitur komunikasi antar peserta didik.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Pemberian persetqiuan oleh orang tua untuk Anak yang berusia 17 (tqiuh belas) tahun lihat penjelasan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).
Ayat l2l Yang dimaksud dengan "teknologi serta efektif langkah teknis dan operasional bagi orang tua untuk dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur melalui akun Analf misalnya fitur pengawasErn orang Eta Qnrental ontrotl.
Pasal22 Ayat (1) Termasuk dalam verifikasi usia adalah estimasi usia.
Ayat (2) Risiko terhadap hak Anak merupakan aspek penilaian dalam Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadr.
Ayat (3) Hurufa Cukup jelas.
Hurufb Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
secara Huruff...
TLITIITEItrEIf,I
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Cukup jelas.
Huruf h Kemudahan untuk dihubungi dan pengguna tidak Sistem Elektronik sifat inklusif bagi tanggung jawab untuk melindungi keamanan akses dan hak Anak.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (l) Yang dimaksud dengan "alat, layanan, atau fitur yang dibutuhkan Anak" misalnya frtur mute utords.
Ayat(21 Cukup jelas.
Pasal24 Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "altivitas transaksi elektronilf antara lain trafik data pengaksesan Produk, l,ayanan, dan Fitur yang Penyelenggara Sistem Elektronik selenggarakan.
Hurufb Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Hurufd Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Ayat l2l Cukup jelas.
Pasal 28...
E:l.FIIitrN
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak" antara lain perwakilan dari organisasi internasional.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Yang dimaksud dengan data, informasi dan/ atau dokumen" antara lain:
1. desain, logika, fungsi dan pengujian sistem algoritma;
2. rancangan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi atau salinan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi yang telah ditetapkan;
3. data yang teragregasi yang berkaitan dengan akses, penggunaan, atau hasil dari Produk, Layanan, dan Fitur tertentu;
4. tata kelola terkait jaminan usia;
5. studi dan laporan internal;
6. sistem manajemen konten; dan/ atau
7. proses manajemen pengajuan keberatan.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" antara lain kementerian/ lembaga lain atau pihak berkompeten.
Penunjukan pihak ketiga dilakukan dalam hal Menteri memiliki keterbatasan sarana, prasarana, dan/ atau keahlian Huruf e...
dalam melaksanakan
LlK I -t4- Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Cukup jelas.
Huruf h Cukup jelas.
Pasal 3l Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Cukup jelas.
Hurufb Yang dimaksud dengan opemberian perintah" antara lain perintah untuk melakukan modifikasi terhadap fitur Penyelenggara Sistem Elektronik.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Pasal 38...
EUK INDONESIA
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Yang dimaksud dengan "penghentian sementara" antara lain:
l. perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur untuk menghentikan penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur dari Sistem Elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut dalam jangka waktu tertentu sehingga tidak dapat digunakan atau diakses lagi oleh Anak dalam jangka waktu tersebut; dan/atau
2. perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang memfasilitasi pendistribusian Produk, Layanan, dan Fitur untuk menghentikan distribusi dalam jangka waktu tertentu sehingga tidak dapat digunakan atau diakses lagi oleh Anak dalam jangka waktu tersebut.
Hurufd Yang dimaksud dengan "pemutusan akses" antara lain perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan penarikan Produk, Layanan, dan Fitur dari pasar sehingga tidak dapat digunakan atau diakses lagi oleh Anak.
Ayat (s) Sanksi administratif dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur secara kumulatif-alternatif. Pengenaan sanksi administratif tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi Penyelenggara Sistem Elektronik yang melakukan pelanggaran, Penyelenggara Sistem Elektronik lain untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dan membangun ekosistem ruang digital yang aman, bersih, produktif, dan kondusif bagi Anak dan pemenuhan hak Anak. Oleh karena itu, Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik dapat dikenakan tidak secara berjenj ang.
Ayat (4) Cukup jelas.
SK No272?A4A Pasal 39...
trITTXTTIITTI+frI
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan pelanggaran dengan kategori ringan misalnya berupa Produk, Layanan, dan Fitur telah dipasarkan tanpa mengatur ke dalam konfrgurasi tingkat tinggi tetapi belum ada Anak yang menggunakan sehingga belum ada Anak yang terkena dampak akibat dari pelanggaran tersebut.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Angka 1 Yang dimaksud dengan pelanggaran dengan kategori berat misalnya Sistem Elektronik cara, teknik, atau praktik atau tidak transparan dalam pengembangan atau penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur dengan jumlah Anak yang terkena dampak bersifat masif.
Angka 2 Cukup jelas.
Angka 3 Cukup jelas.
Ayatl2l...
atau
-t7- Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan "alasan keadaan mendesalf antara lain bencana alam, bencana nonalam, kerusuhan, gangguan / ancaman ketenteraman dan ketertiban umum, keamanan, dan gangguan/ ancaman lainnya yang dapat mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan.
Yang dimaksud dengan "alasan kepentingan yang sah lainnya" adalah kebutuhan atau keperluan untuk melindungi Anak dan/atau hak Anak.
Dengan contoh dalam hal berdasarkan pemeriksaan Penyelenggara Sistem Elektronik dikenakan sanksi berupa pemutusan akses terhadap Produk, Layanan, dan Fitur, maka untuk mencegah dampak negatif bagi Anak akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang penetapan sanksi administratifnya dikenakan tanpa memperhitungkan hari ke{a.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 49...
ET*.{I'I{I K INDONESIA
Cukup jelas.
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7105