Correct Article 48
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Current Text
(1) Kementerian/lembaga berkoordinasi sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam:
a. kesadaran masyarakat mengenai manfaat dan dampak negatif penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur;
b. memberikan layanan terintegrasi bagi Anak untuk memberikan pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik; dan
c. melakukan pengawasan pelindungan Anak.
l2l Orang tua atau wali Anak, dan masyarakat berperan dalam pengawasan pelaksanaan pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(3) Peran...
_33_
(3) Peran orang tua atau wali Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. membantu Anak untuk memilih Produk, layanan, dan Fitur yang sesuai dengan usia Anak dan kebutuhannya;
b. menilai kesesuaian Produk, Layanan, dan Fitur dengan usia Anak yang akan menggunakan sebelum memberikan persetujuan;
c. memantau penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur;
dan
d. memberikan edukasi kepada Anak mengenai manfaat dan dampak negatif penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur.
(4) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:
a. memberikan edukasi kepada Anak, orang tua, atau wali Anak paling sedikit mengenai manfaat dan dampak negatif penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur; dan
b. melaporkan atau mengadukan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Sistem Elektronik.
Your Correction
