Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian/lembaga berkoordinasi sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam: a. kesadaran masyarakat mengenai manfaat dan dampak negatif penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur; b. memberikan layanan terintegrasi bagi Anak untuk memberikan pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik; dan c. melakukan pengawasan pelindungan Anak. l2l Orang tua atau wali Anak, dan masyarakat berperan dalam pengawasan pelaksanaan pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. (3) Peran... _33_ (3) Peran orang tua atau wali Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. membantu Anak untuk memilih Produk, layanan, dan Fitur yang sesuai dengan usia Anak dan kebutuhannya; b. menilai kesesuaian Produk, Layanan, dan Fitur dengan usia Anak yang akan menggunakan sebelum memberikan persetujuan; c. memantau penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur; dan d. memberikan edukasi kepada Anak mengenai manfaat dan dampak negatif penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur. (4) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas: a. memberikan edukasi kepada Anak, orang tua, atau wali Anak paling sedikit mengenai manfaat dan dampak negatif penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur; dan b. melaporkan atau mengadukan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Sistem Elektronik.
Your Correction