Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam pengembangan atau dimaksudkan untuk Produk, layanan, dan Fitur atau mendorong Anak untuk mengikuti pola atau jalur yang Penyelenggara Sistem Elektronik pilih atau inginkan. Misalnya mengarahkan Anak untuk mengubah pengaturan privasi secara pennanen. Cara, teknik, atau praktik yang dimaksud dapat didasarkan pada eksploitasi bias psikologi terhadap Anak. Pada dasarnya, cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan tersebut bertentangan dengan prinsip adil dan transparan dalam pelindungan Data Pribadi. Termasuk dalam "cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan" adalah upaya untuk menyesatkan atau manipulasi Anak yang atau mengakses Produk, layanan, dan Fitur tersebut atau secara material mendistorsi kemampuan Anak atau menghalangi Anak untuk membuat keputusan atau pilihan yang bebas yang didasarkan pada informasi yang cukup. Contoh cara, teknik, atau praktik yang dimaksud adalah membuat pilihan yang sesuai dengan pola atau jalur yang Penyelenggara Sistem Elektronik pilih lebih mudah, menarik, atau lebih cepat dibandingkan pilihan lainnya sehingga mendorong Anak untuk memilih pilihan yang pertama.
Your Correction