Correct Article 28
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Current Text
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak" antara lain perwakilan dari organisasi internasional.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Your Correction
