Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ayat (l) Pemberian persetqiuan dari orang tua atau wali Anak kepada Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum Anak dapat menggunakan Produk, layanan, dan Fitur merupakan bentuk penerapan peran orang tua atau wali Anak dalam memberikan kepentingan terbaik bagi Anak. Persetqiuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini bersifat opt-in, artinya, Penyelenggara Sistem Elektronik boleh memberikan akses terhadap Produk, Layanan, dan Fitur kepada Anak setelah Penyelenggara Sistem Elektronik persetqjuan dari orang tua atau wali Anak. Produk, layanan, dan Fitur, Ayat(2)... INDONESIA 6- Ayat (2) Persetqiuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini bersifat opt-out, artinya, dalam hal orang tua atau wali Anak tidak menyatakan penolakan, Anak dapat mengakses Produk, l,ayanan, dan Fitur. Ayat (3) Yang dimaksud "jangka waktu yang wajar untuk permintaan persetqiuan" antara lain: a. Dalam hal Anak belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan batas waktu 24 ldua puluh empat) jam untuk meminta persetujuan orang tua atau wali Anak. Sebelum orang tua atau wali Anak memberikan persetqiuan dalam jangka waktu tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik tidak memberikan akses kepada Anak untuk menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur. b. Dalam hal Anak telah berusia 17 (tqluh belas) tahun, Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan batas waktu 6 (enam) jam bagi orang tua atau wali Anak untuk penolakan. Sebelum jangka waktu tersebut terlewati, Penyelenggara Sistem Elektronik tidak memberikan akses kepada Anak untuk menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Data Pribadi Anak merupakan Data Pribadi spesifik. Ruang lingkup Data Pribadi Anak terkait penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur antara lain: seperti nama asli, alias, alamat pos, atau a. pengidentifikasi pribadi unik, alamat protokol internet, alamat email, nama akun, nomor jaminan sosial, nomor surat izin mengemudi, nomor paspor, atau pengidentifikasi serupa lainnya; b. informasi komersial, termasuk catatan properti pribadi, produk atau layanan yang dibeli, diperoleh atau dipertimbangkan, atau riwayat atau tren pembelian atau konsumsi lainnya; c. informasibiometrik; d. informasi informasi tentang aktivitas internet atau aktivitas jaringan elektronik lainnya, antara lain riwayat penjelajahan, riwayat pencarian, dan informasi yang berkaitan dengan interaksi pengguna dengan aplikasi atau iklan situs web internet; data geolokasi; informasi suara, visual, atau informasi serupa lainnya; informasi profesional atau terkait pekerjaan; informasi pendidikan kesimpulan yang diambil dari salah satu informasi atau kombinasi Data Pribadi yang telah diidentifikasi sebelumnya untuk membuat profil tentang individu Anak yang preferensi, psikologis, kecenderungan, perilaku, sikap, kecerdasan, kemampuan, dan bakatnya; dan j. Data Pribadi lainnya, seperti data keuangan, kode keamanan pribadi, kata sandi, atau kredensial akses, konten pertukaran komunikasi pribadi, termasuk email dan pesan pribadi, data kesehatan, informasi tentang asal ras atau etnis, keyakinan agama atau filosofis.
Your Correction