Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan pelanggaran dengan kategori ringan misalnya berupa Produk, Layanan, dan Fitur telah dipasarkan tanpa mengatur ke dalam konfrgurasi tingkat tinggi tetapi belum ada Anak yang menggunakan sehingga belum ada Anak yang terkena dampak akibat dari pelanggaran tersebut. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Your Correction