Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "hak Anak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan", antara lain hak Anak yang diatur dalam Konvensi tentang Hak-Hak Anak lConuention on tle Rights of tle Childl sebagaimana telah disahkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 199O, dan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan 6na[ 56lagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2O16 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor I Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tat:ur^ 2OO2 tentang Perlindungan Anak Menjadi UNDANG-UNDANG. Beberapa hak Anak yang berkaitan dengan penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur adalah hak atas privasi, hak atas Data Pribadi, hak untuk tidak dieksploitasi secara seksual atau ekonomi, hak atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Pelindungan terhadap hak Anak merupakan prioritas Sistem Elektronik dengan kepentingan komersial Penyelenggara Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan "pelindungan terhadap hak Anak' termasuk pelindungan terhadap data pribadi, privasi, dan keamanan diri Anak baik secara fisik, mental, maupun psikis dari penyalahgunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hak Anak. Yang dimaksud dengan "Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronilf adalah Produk, layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "mekanisme verifikasi' adalah tata cara untuk memastikan bahwa pengguna yang mengakses Sistem Elektronik adalah Anak, dengan menggunakan teknologi. Huruf c Yang dimaksud dengan "mekanisme pelaporan penyalahgunaan' adalah tata cara pelaporan dalam sebuah layanan atau fitur yang dapat diakses dengan mudah oleh Anak, orang tua, dan/atau wali Anak.
Your Correction