Correct Article 43
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Current Text
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (21 huruf c dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan Elektronik:
a. tidak kewajiban denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; danlatau
b. memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat l2l yang meliputi:
1. pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik masuk dalam kategori berat berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);
2. Penyelenggara Sistem Elektronik tidak kooperatif berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4); dan/ atau Sistem SK No27216l A
3. faktor
K INDONESIA
3. faktor lain yang memberatkan lebih banyak dengan faktor yang berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5).
(21 Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan terhadap Produk, Layanan, dan/ atau Fitur.
(3) Jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditentukan oleh Menteri.
(4) Dalam pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberikan perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan tindakan tertentu dalam rangka memenuhi kewajiban pelindungan Anak dalam Elektronik.
(5) Dalam menentukan jangka waktu penghentian sementara, jangka waktu upaya Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction
