Correct Article 18
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Current Text
. Yang dimaksud dengan "informasi geolokasi yang tepat" adalah data yang berasal dari perangkat dan yang digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan untuk menemukan area geografis di mana pengguna berada.
Yang dimaksud dengan "sangat diperlukan" adalah bahwa pengumpulan geolokasi yang dimaksud merupakan bagian esensi atau inti dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur oleh Sistem Elektronik yang diminta oleh Anak sesuai dengan kepentingan terbaik bagi Anak.
Pasal 19...
BUK INDONESIA
Your Correction
