Correct Article 44
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Current Text
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat l2l huruf d dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan Penyelenggara Sistem Elektronik:
a. tidak memenuhi kewajiban denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42;
b. tidak memenuhi perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (4); dan/ atau
c. memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat l2l yang meliputi:
1. pelanggaran yang dilakukan oleh Sistem Elektronik masuk dalam kategori berat berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);
2. Penyelenggara Sistem Elektronik tidak kooperatif berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4); dan/atau
3. faktor lain yang memberatkan lebih banyak dengan faktor yang berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5).
(21 Dalam. . .
Sistem Menteri mem
121 Dalam hal Menteri mengenakan sanksi administratif pemutusan akses, Menteri dapat:
a. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang merupakan instansi pengatur dan pengawas sektor terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik; dan/atau
b. meminta pendapat dari ahli yang relevan dengan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Your Correction
