Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Asuransi Sosial adalah asuransi yang bersifat wajib untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dialami Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau anggota keluarganya.
2. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA.
3. Anggota Kepolisian Negara
yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PNS Kemhan adalah PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan.
6. Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat PNS Polri adalah PNS di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
8. Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.
9. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.
10. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKm adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus.
11. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
12. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
13. Penghasilan adalah penerimaan setiap bulan yang meliputi gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak.
14. Gugur adalah:
a. Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat tindakan langsung lawan; atau
b. Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam tugas kepolisian, sebagai akibat dari tindakan langsung lawan atau yang menentang negara atau pemerintahan yang sah.
15. Tewas adalah:
a. Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat tindakan langsung lawan; atau
b. Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas kepolisian atau dalam keadaan lain
yang berhubungan langsung dengan dinas.
16. Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.
17. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
18. Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
19. Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik namun masih dapat berkarya di luar jajaran TNI, Polri, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
20. Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di jajaran TNI, Polri, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
21. Faktor Indeks Iuran yang selanjutnya disingkat FII adalah indeks manfaat terhadap Penghasilan terakhir pada saat peserta pensiun, berhenti, Gugur, Tewas, atau Meninggal Dunia Biasa yang dihitung berdasarkan kombinasi formulasi manfaat pasti dan formulasi iuran pasti.
22. Pejabat yang Berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.
23. Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat PUM KPR adalah sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah yang diberikan kepada Prajurit, Anggota
Polri, PNS Kemhan, dan PNS Polri.
24. Pemberi Kerja adalah Pemerintah yang mempekerjakan peserta.
25. Pengelola Program adalah badan hukum yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini untuk mengelola Asuransi Sosial bagi peserta.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
27. Kepala Kepolisian Negara
yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara
dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.