Correct Article 44
PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban Iuran program JKK dan JKm yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
