Correct Article 21
PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Santunan cacat dinas khusus dan santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan huruf b ditentukan atas dasar tingkat dan golongan kecacatan.
(2) Penentuan tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, atau Kapolri berdasarkan hasil pengujian dan penilaian kecacatan Prajurit, Anggota Polri, PNS, dan PPPK oleh panitia evaluasi kecacatan.
(3) Panitia evaluasi kecacatan dibentuk ditingkat pusat atau daerah dan ditetapkan oleh Menteri, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, atau Kapolri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri, Peraturan Panglima Tentara Nasional INDONESIA, atau Peraturan Kapolri.
Your Correction
