Correct Article 17
PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Santunan cacat dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
a. santunan Cacat Tingkat III;
b. santunan Cacat Tingkat II; dan
c. santunan Cacat Tingkat I.
(2) Santunan cacat dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. golongan C; dan
b. golongan B.
(3) Santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan cacat golongan A.
(4) Besar santunan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) perhitungannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
