Correct Article 42
PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pemberi Kerja wajib mengalokasikan anggaran untuk pembayaran Iuran program THT, JKK, JKm, dan pembayaran Iuran Pensiun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun.
(2) Tata cara pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
