Correct Article 48
PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengelola Program wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan program THT, JKK, JKm, dan Pensiun kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Menteri, dan Kapolri secara berkala, dengan tembusan kepada Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan Kepala Staf Angkatan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan jenis laporan penyelenggaraan program THT, JKK, JKm, dan Pensiun diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
